Senin, 04 Januari 2016

Ruang Gerak Berkurang Akibat Parkir di Sembarang Tempat

     Parkir menurut UU no.22  tahun 2009 tentang LLAJ adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 3 ayat (1), menjelaskan mengenai fasilitas parkir bahwa Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Artinya setiap tempat parkir tidak boleh di lakukan di dalam Ruang Milik Jalan seperti di bahu  jalan, trotoar dan lain sebagainya yang dapat menggangu aktivitas  lalulintas. Parkir harus di sediakan di area khusus di luar Ruang Milik Jalan agar Ruang Milik Jalan bebas dari hambatan samping, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainya.




         Pada Jalan raya Kedungwuni – Doro kabupaten Pekalongan terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasar kedungwuni . Pasar tersebut ramai pengunjung dari pagi sampai malam hari.
Dapat terlihat pada gambar di atas bahwa bahu jalan bahkan bahkan Daerah manfaat jalan di gunakan sebagai tempat parkir, hal ini  menyebabkan kapasitas jalan berkurang, antrian panjang ,kemacetan bahkan dapat menyebabkan kecelakaan. Disamping itu, hal ini akan menyebabkan perjalanan terganggu dan waktu tempuh perjalanan yang di butuhkan  akan lebih lama karena arus lalu-lintas tidak lancar.
Permasalahan ini merupakan salah satu gambaran kurang perhatiannya pemerintah pemerintah terhadap keselamatan dan kelancaran dalam berlalu-lintas.
Dari kejadian ini maka perlu adanya penertiban kembali mengenai fasilitas parkir dari pihak berwenang sesuai dengan aturan yang telah di tetetapkan pemerintah Indonesia dengan melakukan penegasan kebijakan parkir berupa larangan untuk melakukan parkir pada Ruang Milik Jalan. Sebagai gantinya  maka harus disediakan area parkir yang aman dan tentunya di luar Ruang Milik Jalan agar tidak mengganggu aktivitas berlalu-lintas demi mendukung kelancaran dan ketertiban lalulintas yang berkeselamatan.