Parkir menurut UU no.22 tahun
2009 tentang LLAJ adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk
beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sesuai dengan UU no.22
tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 3 ayat (1), menjelaskan mengenai fasilitas
parkir bahwa Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan
di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Artinya setiap
tempat parkir tidak boleh di lakukan di dalam Ruang Milik Jalan seperti di bahu
jalan, trotoar dan lain sebagainya yang dapat menggangu aktivitas
lalulintas. Parkir harus di sediakan di area khusus di luar Ruang Milik
Jalan agar Ruang Milik Jalan bebas dari hambatan samping, dan tidak
membahayakan pengguna jalan lainya.
Pada Jalan raya Kedungwuni – Doro kabupaten
Pekalongan terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasar kedungwuni . Pasar
tersebut ramai pengunjung dari pagi sampai malam hari.
Dapat terlihat pada gambar di atas
bahwa bahu jalan bahkan bahkan Daerah manfaat jalan di gunakan sebagai tempat
parkir, hal ini menyebabkan kapasitas
jalan berkurang, antrian panjang ,kemacetan bahkan dapat menyebabkan
kecelakaan. Disamping itu, hal ini akan menyebabkan perjalanan terganggu dan
waktu tempuh perjalanan yang di butuhkan akan lebih lama karena arus lalu-lintas tidak
lancar.
Permasalahan ini merupakan salah satu
gambaran kurang perhatiannya pemerintah pemerintah terhadap keselamatan dan
kelancaran dalam berlalu-lintas.
Dari kejadian ini maka perlu adanya
penertiban kembali mengenai fasilitas parkir dari pihak berwenang sesuai
dengan aturan yang telah di tetetapkan pemerintah Indonesia dengan melakukan
penegasan kebijakan parkir berupa larangan untuk melakukan parkir pada Ruang
Milik Jalan. Sebagai gantinya maka harus disediakan area parkir yang aman
dan tentunya di luar Ruang Milik Jalan agar tidak mengganggu aktivitas berlalu-lintas
demi mendukung kelancaran dan ketertiban lalulintas yang berkeselamatan.