Senin, 07 Oktober 2013

Pengaruh Rambu-rambu Pada Pengemudi Kendaraan Bermotor

                   Belok Kiri: Jalan Terus atau Ikuti Lampu?


         Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang
memuat 
lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan . Dalam kehidupan sehari-hari,saya telah  mengamati begitu banyak rambu-rambu di jalanan kita ini brow,dari sekian rambu-rambu tersebut  ada salah satu rambu yang selalu bikin saya ketawa sendiri .hahaha...3X
         Menurut anda tentang rambu apakah itu..???//. Yaa,,Jawabanya adalah rambu “BELOK KIRI JALAN TERUS”
Di dalam kesempatan kali ini saya hanya akan membahas tentang salah satu rambu-rambu yang menggelitik perasaan saya yaitu rambu “Belok Kiri Jalan Terus’’.

          Berdasarkan realita yang  saya amati,banyak sekali terjumpai pengemudi kendaraan yang langsung belok kiri pada saat di persimpangan walaupun lampu merah masih menyala pada Traffic Light.Padahal tidak semua pada persimpangan jalan itu ada anjuran untuk ‘’Belok Kiri Jalan Terus’’. Memang saya juga pernah melihat di suatu daerah yang memasang tanda belok kiri jalan terus seperti pada gambar di bawah ini;






                                                          


 Apa yang Anda fikirkan setelah melihat  gambar diatas...????

          Seperti halnya Anda, tentu saja saya juga paham maksud rambu-rambu ini. Saya cuma geli sendiri saat memikirkan kata-kata itu dengan pikiran iseng saya. 

Saya membayangkan, bagaimanakah jika seandainya saya mematuhi rambu-rambu ini mentah-mentah dengan pemahaman lugu yang saya punya. Kalau rambu-rambu ini dipatuhi sesuai pemahaman lugu saya, artinya saya tidak pernah diijinkan untuk belok kiri. 


1. KE KIRI JALAN TERUS 
    Artinya saya harus jalan terus jika mau ke kiri. Pemahaman lugu saya berkata: jalan terus berarti jalan lurus maju ke depan. Kalau saya harus jalan lurus ke depan, kapan saya boleh belok ke kiri? 

2. KE KIRI IKUTI LAMPU 
    Artinya saya harus mengikuti lampu jika mau ke kiri. Sementara lampunya cuma diam di situ saja. Jadi jika saya mengikuti lampu, saya cuma diam di situ. Mungkin saya harus diam di bawah lampu. Karena lampunya tidak kemana-mana, maka saya tidak jadi belok ke kiri. 
Hahaa. Sekali lagi, mungkin renungan ini cuma lelucon penghibur diri yang hanya bisa ditertawai diri sendiri brow. Sekedar berusaha sibuk ketika bosan nunggu lampu merah,okk...hahaa. Benar-benar iseng. Tapi jujur, saya cukup sering melakukannya. Dan belum bosan tertawa sendiri di lampu merah dengan cara ini. 
          Menurut saya begini brow, pada dasarnya rambu belok kiri jalan terus dapat menimbulkan konflik kecelakaan pada pengendara,karena apabila ada kendaraan yang melaju dari simpang lainya(belok kanan) dalam waktu yang bersamaan tanpa ada koordinasi yang baik maka tidak mustahil bila kecelakaan  terjadi.
         Berdasarkan info terbaru pada media internet yang telah saya baca “INFO PANTURA.COM”_ Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan mencabut papan petunjuk “Belok Kiri Jalan Terus” di sejumlah perempatan dan pertigaan. Hal tersebut dilakukan, karena sudah tidak lagi efektif. ” Mengenai aturan ini sudah tidak efektif lagi,” Ujar Khaerul Huda Kepala Dishubkominfo Kota Tegal, Senin (30/09/2013). Dikatakan, Pencabutan papan petunjuk belok kiri jalan terus dimulai hari ini senin tanggal 30 September 2013. Penghapusan aturan, juga sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 112 ayat 3. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Terkait itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan mengenai larangan belok kiri langsung. Sehingga nantinya, pengaturan arus kendaraan di setiap perempatan atau pertigaan, disesuaikan dengan lampu pengatur lalu lintas (Traffic Light). Sementara terkait sanksi pelanggaran lalu lintas, Khaerul menambahkan diserahkan kepada aparat yang berwenang yakni Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar