Belok Kiri: Jalan Terus atau Ikuti Lampu?
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang
memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan di
antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan
petunjuk bagi pemakai jalan . Dalam kehidupan sehari-hari,saya telah mengamati begitu banyak rambu-rambu di
jalanan kita ini brow,dari sekian rambu-rambu tersebut ada salah satu rambu yang selalu bikin saya
ketawa sendiri .hahaha...3X
Menurut anda tentang rambu
apakah itu..???//. Yaa,,Jawabanya adalah rambu “BELOK KIRI JALAN TERUS”
Di
dalam kesempatan kali ini saya hanya akan membahas tentang salah satu
rambu-rambu yang menggelitik perasaan saya yaitu rambu “Belok Kiri Jalan Terus’’.
Berdasarkan realita yang saya amati,banyak sekali terjumpai pengemudi
kendaraan yang langsung belok kiri pada saat di persimpangan walaupun lampu
merah masih menyala pada Traffic Light.Padahal tidak semua pada persimpangan
jalan itu ada anjuran untuk ‘’Belok Kiri
Jalan Terus’’. Memang saya juga pernah melihat di suatu daerah yang
memasang tanda belok kiri jalan terus seperti pada gambar di bawah ini;
memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan . Dalam kehidupan sehari-hari,saya telah mengamati begitu banyak rambu-rambu di jalanan kita ini brow,dari sekian rambu-rambu tersebut ada salah satu rambu yang selalu bikin saya ketawa sendiri .hahaha...3X
Menurut anda tentang rambu apakah itu..???//. Yaa,,Jawabanya adalah rambu “BELOK KIRI JALAN TERUS”
Seperti halnya Anda, tentu saja saya juga paham maksud rambu-rambu ini. Saya cuma geli sendiri saat memikirkan kata-kata itu dengan pikiran iseng saya.
Saya membayangkan, bagaimanakah jika seandainya saya mematuhi rambu-rambu ini mentah-mentah dengan pemahaman lugu yang saya punya. Kalau rambu-rambu ini dipatuhi sesuai pemahaman lugu saya, artinya saya tidak pernah diijinkan untuk belok kiri.
1. KE KIRI JALAN TERUS
Artinya saya harus jalan terus jika mau ke kiri. Pemahaman lugu saya berkata: jalan terus berarti jalan lurus maju ke depan. Kalau saya harus jalan lurus ke depan, kapan saya boleh belok ke kiri?
2. KE KIRI IKUTI LAMPU
Artinya saya harus mengikuti lampu jika mau ke kiri. Sementara lampunya cuma diam di situ saja. Jadi jika saya mengikuti lampu, saya cuma diam di situ. Mungkin saya harus diam di bawah lampu. Karena lampunya tidak kemana-mana, maka saya tidak jadi belok ke kiri.
Artinya saya harus jalan terus jika mau ke kiri. Pemahaman lugu saya berkata: jalan terus berarti jalan lurus maju ke depan. Kalau saya harus jalan lurus ke depan, kapan saya boleh belok ke kiri?
2. KE KIRI IKUTI LAMPU
Artinya saya harus mengikuti lampu jika mau ke kiri. Sementara lampunya cuma diam di situ saja. Jadi jika saya mengikuti lampu, saya cuma diam di situ. Mungkin saya harus diam di bawah lampu. Karena lampunya tidak kemana-mana, maka saya tidak jadi belok ke kiri.
Hahaa.
Sekali lagi, mungkin renungan ini cuma lelucon penghibur diri yang hanya bisa
ditertawai diri sendiri brow. Sekedar berusaha sibuk ketika bosan nunggu lampu
merah,okk...hahaa. Benar-benar iseng. Tapi jujur, saya cukup sering
melakukannya. Dan belum bosan tertawa sendiri di lampu merah dengan cara ini.
Menurut saya begini brow, pada
dasarnya rambu belok kiri jalan terus dapat menimbulkan konflik kecelakaan pada
pengendara,karena apabila ada kendaraan yang melaju dari simpang lainya(belok
kanan) dalam waktu yang bersamaan tanpa ada koordinasi yang baik maka tidak
mustahil bila kecelakaan terjadi.
Berdasarkan info terbaru pada media
internet yang telah saya baca “INFO PANTURA.COM”_ Pemerintah Kota Tegal melalui
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan mencabut
papan petunjuk “Belok Kiri Jalan Terus” di sejumlah perempatan dan pertigaan.
Hal tersebut dilakukan, karena sudah tidak lagi efektif. ” Mengenai aturan ini
sudah tidak efektif lagi,” Ujar Khaerul Huda Kepala Dishubkominfo Kota Tegal,
Senin (30/09/2013). Dikatakan, Pencabutan papan petunjuk belok kiri jalan terus
dimulai hari ini senin tanggal 30 September 2013. Penghapusan aturan, juga
sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 112 ayat 3. Dalam pasal tersebut disebutkan
bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas, pengemudi
kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu
lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Terkait itu, pihaknya juga akan
mensosialisasikan mengenai larangan belok kiri langsung. Sehingga nantinya,
pengaturan arus kendaraan di setiap perempatan atau pertigaan, disesuaikan
dengan lampu pengatur lalu lintas (Traffic Light). Sementara terkait sanksi
pelanggaran lalu lintas, Khaerul menambahkan diserahkan kepada aparat yang
berwenang yakni Kepolisian.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar